Member Area

Log in

Login to your account

Username
Password *
Remember Me
CONTACT CENTER
(021) 2967 - 5555

Informasi Sekertaris Perusahaan

Klik untuk Detail

Informasi Sekertaris Perusahaan

Hasil RUPS Tahunan dan Luar Biasa Tahun 2020

PT. WEHA TRANSPORTASI INDONESIA Tbk

 

RINGKASAN RISALAH

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

TAHUNAN DAN LUAR BIASA

 

Direksi PT. Weha Transportasi Indonesia Tbk (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan bahwa RUPS Tahunan dan Luar Biasa (“Rapat”), telah diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2020 dibuka pada pukul 09.49 WIB s/d 10.36 WIB bertempat di Ruang Pertemuan “Truly Care” Lt.6, Gedung Panorama Jl. Tomang Raya No.63, Jakarta Barat, adapun Risalah Rapat sebagai berikut :

 

  1. Mata Acara Rapat adalah :

 

  1. Rapat Tahunan :

1. Persetujuan dan Pengesahan atas Laporan Tahunan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan pengesahan Laporan Keuangan konsolidasian Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.

2. Penetapan rencana penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.

3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan mengaudit buku Perseroan tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.

4. Pemberian Kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk penentuan gaji/honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

 

  1. Rapat Luar Biasa :

  1. Persetujuan untuk meminjam sejumlah dana ke Lembaga Keuangan, Bank, dan/atau Lembaga Non Keuangan serta menjaminkan kekayaan Perseroan dan/atau pemberian Corporate Guarantee Perseroan pada Lembaga Keuangan, Bank, dan/atau Lembaga Non Keuangan lainnya.

  2. Perubahan Susunan Direksi dan Komisaris Perseroan.

 

  1. Rapat dihadiri oleh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, yaitu :

Direktur Utama : Angreta Chandra

Direktur Independen : Edgar Surjadi

Direktur : Tiodora Amran Bonardy

Direktur : Andrianto Putera Tirtawisata

Komisaris Utama : Satrijanto Tirtawisata

Komisaris Independen : Daniel Martinus

 

 

  1. Dalam RUPST dihadiri oleh 754.840 saham yang memiliki hak suara sah atau setara dengan 85,157% dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

 

  1. Dalam RUPSLB dihadiri oleh 754.840 saham yang memiliki hak suara sah atau setara dengan 85,157% dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

 

  1. Dalam RUPST dan RUPSLB tersebut pemegang saham/kuasanya diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait setiap mata acara Rapat.

 

  1. Mekanisme pengambilan keputusan dalam RUPST dan RUPSLB adalah sebagai berikut :

  • Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat, apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara.

  • Bahwa tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat pada seluruh agenda RUPST dan RUPSLB, sehingga keputusan untuk seluruh agenda dalam RUPST dan RUPSLB dilakukan dengan cara musyawarah mufakat.

  • Bahwa tidak ada pemegang saham yang tidak setuju/mengeluarkan suara blanko pada seluruh agenda RUPST dan RUPSLB, sehingga seluruh agenda dalam RUPST dan RUPSLB tersebut disetujui dengan suara bulat oleh seluruh pemegang saham yang hadir.

 

  1. Hasil Keputusan Rapat Para pemegang saham adalah sebagai berikut :

 

  1. Rapat Tahunan

  1. Menyetujui dan Mengesahkan Laporan Tahunan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, Laporan Pelaksanaan Tugas Direksi, dan pengesahan Laporan Keuangan konsolidasi Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan karenanya memberikan pembebasan dan pelunasan (acquit et decharge) sepenuhnya kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas semua hak dan tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan dalam tahun tersebut.

  2. Menyetujui Penetapan penggunaan laba bersih perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dengan tidak akan membagikan dividen kepada para pemegang saham, walaupun Perseroan untuk tahun buku berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 memperoleh Laba Bersih sebesar Rp 4.518.959.735,- (empat miliar lima ratus delapan belas juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh lima rupiah). Hal ini dikarenakan laba tersebut akan dibukukan sebagai laba ditahan untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan.

  3. Menyetujui Penunjukan Kantor Akuntan Publik MIRAWATI SENSI IDRIS sebagai Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2020 dan periode-periode lainnya dalam tahun buku 2020 apabila dianggap perlu, sekaligus memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan Akuntan Publik serta jumlah honorarium Kantor Akuntan Publik tersebut termasuk untuk mengganti Akuntan Publik jika dipandang perlu dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1. Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;

2. Berpengalaman dalam melakukan audit;

3. Tidak memiliki benturan kepentingan dengan Perseroan; dan

4. Tidak tersangkut perkara dengan Perseroan, anak perusahaan, afiliasi, Direktur dan/atau Komisaris Perseroan.

 

  1. - Menyetujui penyesuaian gaji dan tunjangan lainnya bagi seluruh anggota Dewan Komisaris dengan ketentuan disesuaikan dengan kondisi usaha Perseroan serta dilimpahkan wewenangnya kepada Komisaris Utama untuk menentukan besarnya gaji dan/atau tunjangan bagi masing-masing anggota Dewan Komisaris dengan berdasarkan masukan dan pertimbangan dari Komite Nominasi dan Remunerasi bagi masing-masing Dewan Komisaris tersebut.

  • Menyetujui melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi seluruh anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2020.

 

  1. RUPS Luar Biasa :

  1. Menyetujui untuk meminjam sejumlah dana ke lembaga keuangan, bank, dan/atau lembaga non-keuangan serta menjaminkan kekayaan Perseroan dan/atau pemberian corporate guarantee Perseroan pada lembaga keuangan, bank, dan/atau lembaga non-keuangan lainnya.

  2. a. Memberhentikan dengan hormat seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang lama dengan memberikan pembebasan dan pelunasan (acquit et decharge) kepada mereka dan dengan diiringi rasa terima kasih yang sebesar-besarnya atas segala jerih payah dan jasa para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

b. Mengangkat anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang baru dengan susunan sebagai berikut :

Direksi.

Direktur Utama : Angreta Chandra

Direktur Independen : Edgar Surjadi

Direktur : Tiodora Amran Bonardy

Direktur : Andrianto Putera Tirtawisata

Direktur : Romy Firmangustri

Dewan Komisaris

Komisaris Utama : Satrijanto Tirtawisata

Komisaris Independen : Daniel Martinus

 

c. Pemberhentian dan pengangkatan mana efektif mulai berlaku sejak ditutupnya Rapat tersebut.

 

 

Jakarta, 31 Agustus 2020

Direksi Perseroan

PT. WEHA TRANSPORTASI INDONESIA Tbk

 

RINGKASAN RISALAH

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

TAHUNAN DAN LUAR BIASA

 

Direksi PT. Weha Transportasi Indonesia Tbk (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan bahwa RUPS Tahunan dan Luar Biasa (“Rapat”), telah diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2020 dibuka pada pukul 09.49 WIB s/d 10.36 WIB bertempat di Ruang Pertemuan “Truly Care” Lt.6, Gedung Panorama Jl. Tomang Raya No.63, Jakarta Barat, adapun Risalah Rapat sebagai berikut :

 

  1. Mata Acara Rapat adalah :

 

  1. Rapat Tahunan :

1. Persetujuan dan Pengesahan atas Laporan Tahunan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan pengesahan Laporan Keuangan konsolidasian Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.

2. Penetapan rencana penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.

3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan mengaudit buku Perseroan tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.

4. Pemberian Kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk penentuan gaji/honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

 

  1. Rapat Luar Biasa :

  1. Persetujuan untuk meminjam sejumlah dana ke Lembaga Keuangan, Bank, dan/atau Lembaga Non Keuangan serta menjaminkan kekayaan Perseroan dan/atau pemberian Corporate Guarantee Perseroan pada Lembaga Keuangan, Bank, dan/atau Lembaga Non Keuangan lainnya.

  2. Perubahan Susunan Direksi dan Komisaris Perseroan.

 

  1. Rapat dihadiri oleh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, yaitu :

Direktur Utama : Angreta Chandra

Direktur Independen : Edgar Surjadi

Direktur : Tiodora Amran Bonardy

Direktur : Andrianto Putera Tirtawisata

Komisaris Utama : Satrijanto Tirtawisata

Komisaris Independen : Daniel Martinus

 

 

  1. Dalam RUPST dihadiri oleh 754.840 saham yang memiliki hak suara sah atau setara dengan 85,157% dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

 

  1. Dalam RUPSLB dihadiri oleh 754.840 saham yang memiliki hak suara sah atau setara dengan 85,157% dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

 

  1. Dalam RUPST dan RUPSLB tersebut pemegang saham/kuasanya diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait setiap mata acara Rapat.

 

  1. Mekanisme pengambilan keputusan dalam RUPST dan RUPSLB adalah sebagai berikut :

  • Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat, apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara.

  • Bahwa tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat pada seluruh agenda RUPST dan RUPSLB, sehingga keputusan untuk seluruh agenda dalam RUPST dan RUPSLB dilakukan dengan cara musyawarah mufakat.

  • Bahwa tidak ada pemegang saham yang tidak setuju/mengeluarkan suara blanko pada seluruh agenda RUPST dan RUPSLB, sehingga seluruh agenda dalam RUPST dan RUPSLB tersebut disetujui dengan suara bulat oleh seluruh pemegang saham yang hadir.

 

  1. Hasil Keputusan Rapat Para pemegang saham adalah sebagai berikut :

 

  1. Rapat Tahunan

  1. Menyetujui dan Mengesahkan Laporan Tahunan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, Laporan Pelaksanaan Tugas Direksi, dan pengesahan Laporan Keuangan konsolidasi Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan karenanya memberikan pembebasan dan pelunasan (acquit et decharge) sepenuhnya kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas semua hak dan tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan dalam tahun tersebut.

  2. Menyetujui Penetapan penggunaan laba bersih perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dengan tidak akan membagikan dividen kepada para pemegang saham, walaupun Perseroan untuk tahun buku berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 memperoleh Laba Bersih sebesar Rp 4.518.959.735,- (empat miliar lima ratus delapan belas juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh lima rupiah). Hal ini dikarenakan laba tersebut akan dibukukan sebagai laba ditahan untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan.

  3. Menyetujui Penunjukan Kantor Akuntan Publik MIRAWATI SENSI IDRIS sebagai Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2020 dan periode-periode lainnya dalam tahun buku 2020 apabila dianggap perlu, sekaligus memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan Akuntan Publik serta jumlah honorarium Kantor Akuntan Publik tersebut termasuk untuk mengganti Akuntan Publik jika dipandang perlu dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1. Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;

2. Berpengalaman dalam melakukan audit;

3. Tidak memiliki benturan kepentingan dengan Perseroan; dan

4. Tidak tersangkut perkara dengan Perseroan, anak perusahaan, afiliasi, Direktur dan/atau Komisaris Perseroan.

 

  1. - Menyetujui penyesuaian gaji dan tunjangan lainnya bagi seluruh anggota Dewan Komisaris dengan ketentuan disesuaikan dengan kondisi usaha Perseroan serta dilimpahkan wewenangnya kepada Komisaris Utama untuk menentukan besarnya gaji dan/atau tunjangan bagi masing-masing anggota Dewan Komisaris dengan berdasarkan masukan dan pertimbangan dari Komite Nominasi dan Remunerasi bagi masing-masing Dewan Komisaris tersebut.

  • Menyetujui melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi seluruh anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2020.

 

  1. RUPS Luar Biasa :

  1. Menyetujui untuk meminjam sejumlah dana ke lembaga keuangan, bank, dan/atau lembaga non-keuangan serta menjaminkan kekayaan Perseroan dan/atau pemberian corporate guarantee Perseroan pada lembaga keuangan, bank, dan/atau lembaga non-keuangan lainnya.

  2. a. Memberhentikan dengan hormat seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang lama dengan memberikan pembebasan dan pelunasan (acquit et decharge) kepada mereka dan dengan diiringi rasa terima kasih yang sebesar-besarnya atas segala jerih payah dan jasa para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

b. Mengangkat anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang baru dengan susunan sebagai berikut :

Direksi.

Direktur Utama : Angreta Chandra

Direktur Independen : Edgar Surjadi

Direktur : Tiodora Amran Bonardy

Direktur : Andrianto Putera Tirtawisata

Direktur : Romy Firmangustri

Dewan Komisaris

Komisaris Utama : Satrijanto Tirtawisata

Komisaris Independen : Daniel Martinus

 

c. Pemberhentian dan pengangkatan mana efektif mulai berlaku sejak ditutupnya Rapat tersebut.

 

 

Jakarta, 31 Agustus 2020

Direksi Perseroan

Pengumuman Kepada Para Pemegang Saham

PT. WEHA TRANSPORTASI INDONESIA Tbk
(“Perseroan”)
PENGUMUMAN
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM

Dengan ini diumumkan kepada Para Pemegang Saham bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) yang akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 27 Agustus 2020.

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 15 /POJK.04/2020 serta Anggaran Dasar Perseroan, Panggilan untuk Rapat akan diiklankan dalam 1(satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia, situs web Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan, dan eASY.KSEI pada hari Kamis, tanggal 5 Agustus 2020.

Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat tersebut adalah Para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Selasa, tanggal 4 Agustus 2020 pukul 16.00 WIB.
Setiap usulan Pemegang Saham akan dimasukkan dalam mata acara Rapat jika memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat 10 sampai dengan ayat 14 Anggaran Dasar Perseroan dan harus sudah diterima oleh Perseroan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal 5 Agustus 2020.

Dalam menyikapi adanya Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus COVID-19 yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, serta mengacu pada Peraturan OJK No.16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, dan pada angka (3) dan (4) Surat OJK No.S-92/D.04/2020 tanggal 18 Maret 2020 perihal Relaksasi Atas Kewajiban Penyampaian Laporan dan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Perseroan akan menerapkan mekanisme pemberian kuasa secara elektronik yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Jakarta, 21 Juli 2020
Direksi Perseroan

WITH DAYTRANS, BRI LAUNCH BRIZZI CO-BRANDING CARD SPECIAL EDITION

bank-bri 20171011 172649
BANK BRI took DayTrans to launch a special edition BRIZZI co-branding card. Attending the event were
Executive Vice President of BRI BANK Wahyu Widodo, Assistant Vice President of BRI
Bank Dinne Shovia and President Director of PT. DayTrans Angreta Chandra.

WITH DAYTRANS, BRI LAUNCH BRIZZI CO-BRANDING CARD SPECIAL EDITION


PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. increasingly incentive to invite people to become more familiar in non-cash transactions. Most recently, BANK BRI took DayTrans to launch a special edition BRIZZI co-branding card. Present in this cooperation Executive Vice President BANK BRI Wahyu Widodo, Assistant Vice President of BRI Bank Dinne Shovia and President Director of PT. DayTrans Angreta Chandra. Not only BRIZZI Co-Branding Special Edition Card, this cooperation also includes providing banking services in the form of Cash Management System by BANK BRI to DayTrans and installation of EDC BRI machine in all Day Trans outlets.

"This strategic cooperation we hope will not only provide positive benefits for both parties, but also to the people who have been using DayTrans services. The hope is that people are increasingly aggressively transacting using BRIZZI electronic cards, thus encouraging the creation of cashless society, "said Wahyu Widodo.

DayTrans is a Jakarta-Bandung land transportation shuttle service and light carrier delivery with more than 80 fleets capable of serving 280 daily departure schedules with a total capacity of over 2,200 passengers / day."People who buy a DayTrans special edition BRIZZI card worth Rp100 thousand can directly get 1 free one way ticket, and bonus balance Rp. 50 thousand. In addition, people can also get a discount of Rp. 20 thousand per subsequent transaction, "said Wahyu Widodo.According to Wahyu Widodo, the cooperation is expected to encourage the toll road electronication which is currently being intensively conducted, and it is expected that on 31 October 2017 all toll gates in Indonesia will only receive electronic money payment.BANK BRI itself has prepared a BRIZZI card stock of 1.5 million cards ready to be circulated in the community for the success of this program. Currently recorded more than 7 million cards BRIZZI is circulating in the community.

doc. Tribunnews.com
cert
panorama